KPK Kembali Panggil Sejumlah Pejabat HSU, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri HSU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil hari ini adalah Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman Heriadi (RH).
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Selatan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 30/12/2025.
Selain Rahman Heriadi, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk mendalami perkara tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan HSU Mochammad Yandi Friyadi, Sekretaris DPRD HSU M Syarif Fajerian Noor, serta Kepala Dinas Perpustakaan HSU Karyanadi.
Budi menjelaskan, pemanggilan para saksi ini bertujuan untuk memperdalam dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.
KPK belum memerinci materi pemeriksaan maupun peran para saksi dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah menegaskan akan terus menelusuri dugaan praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat daerah.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
