Senin, 22 Desember 2025
Menu

KPK Panggil Eks Analis Ditjen PHU Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Ilustrasi ibadah Haji. | ist
Ilustrasi ibadah Haji. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Ivan Soerjanata (MIS). Pemeriksaan terhadap Ivan dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin, 22/12/2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji 2023-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 22/12/2025.

Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu dapat kooperatif.

Adapun masalah dalam kasus korupsi ini lantaran adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.*

Laporan oleh: Muhammad Reza