PP soal Posisi Polri di Jabatan Sipil Akan Rampung Akhir Januari 2026
FORUM KEADILAN – Peraturan Pemerintah (PP) tentang penugasan anggota Polri di luar struktur bakal rampung pada Januari 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan bahwa PP tersebut akan diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Cara ini, menurut dia, dipilih karena akan jauh lebih cepat daripada harus merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” ungkap Yusril lewat keterangan tertulisnya, Minggu, 21/12/2025.
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” lanjut Yusril.
Nantinya, jelas Yusril, PP yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto itu juga bakal berisi aturan tentang jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian dan yang juga bisa diisi oleh personel Polri.
PP tersebut juga nantinya akan sejalan dengan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut jelas diatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga anggota Polri. Ketentuan lebih lanjutnya harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” jelas Yusril.
Yusril pun menjelaskan, proses perumusan PP tersebut telah dimulai dua hari yang lalu. Perumusan tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Sekretaris Negara, dan Kementerian Hukum di bahwa koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Kata Yusril, Presiden sudah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil yang dilaksanakan melalui PP. Ia juga menyebut, PP tersebut paling lambat akhir Januari 2026 sudah bisa diselesaikan.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar dia.
Di samping itu, Yusril juga menjelaskan tentang aturan jabatan personel TNI yang telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Yusril menegaskan, pilihan instrument tersebut adalah kebijakan pembentuk undang-undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” beber dia.
Selain itu, kata Yusril, keputusan tentang revisi UU Polri sepenuhnya bergantung pada hasil dari kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan juga arah kebijakan Presiden usai menerima rekomendasi dari komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” tuturnya.*
