Dua Terdakwa Kasus Penghasutan Demonstrasi Agustus Unggah Konten Minta Prabowo Mundur
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil dan Khariq Anhar selaku admin @aliansimahasiswapenggugat dituduh menggunggah konten yang menuntut Presiden Prabowo Subianto mundur dari jabatannya.
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan dan ajakan melakukan aksi anarkistis melalui media sosial pada demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Mulanya, penuntut umum mengatakan bahwa aparat Kepolisian menemukan adanya 80 unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut yang menimbulkan kebencian terhadap pemerintah yang disebarkan oleh para Terdakwa.
Lalu, jaksa menyebut bahwa Syahdan menguplod konten yang meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dan membubarkan Kabinet Merah Putih.
“Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa llI Syahdan Husein mengunggah informasi elektronik berupa konten pada akun media sosial instagram @gejayanmemanggil, yang selanjutnya Terdakwa IV Khariq Anhar selaku pengelola akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat menyetujui unggahan kolaborasi konten tersebut yang memiliki tujuan untuk menyerukan tuntutan pengunduran diri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta penghapusan pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak pondasi demokrasi,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 16/12/2025.
Penuntut umum menganggap bahwa konten tersebut sebagai bentuk penghasutan yang mengganggu ketertiban umum. Jaksa menyebut bahwa narasi konten itu terkait seruan Indonesia Gelap, revolusi dimulai, reformasi dikorupsi hingga peringatan darurat.
“Pernyataan spesifik mengenai tuntutan dalam aksi bermakna ajakan kepada masyarakat luas untuk melakukan revolusi dan memprovokasi, dikategorikan sebagai penghasutan ataupun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum atau melawan pemerintah. Bahwa konten tersebut bersifat terbuka yang dapat dilihat oleh siapa pun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Delpedro cs melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
