Sabtu, 07 Februari 2026
Menu

Nadiem Makarim Cs Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Redaksi
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.

Adapun sidang dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Selasa, 16/12/2025.

Selain Nadiem, penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan mendakwa tiga tersangka lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW).

Selain itu, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020 Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.

Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi