Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge di Kasus Korupsi Pajak
FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyebut bahwa lembaganya telah meggeledah sejumlah tempat dan menyita satu mobil mewah dan dua motor gede terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020.
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah tempat pada Minggu, 23/11/2025.
“Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan (Alphard) dan roda dua (Moge) yang disita,” katanya kepada wartawan, Selasa, 25/11.
Anang menjelaskan bahwa kendaraan yang disita, saat ini tengah diamankan oleh penyidik Kejagung. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
“Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin mesti ada nantinya. Kita tunggu nanti. Biarkan dulu tim penyidik bergerak dulu untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa Korps Adhyaksa telah memeriksa kurang lebih 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak.
Sebelumnya, terdapat beberapa pihak yang telah dicekal oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) ialah Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Selain itu, ialah eks Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya, ialah Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Mereka berlima dicegah ke luar negeri sejak Kamis, 14 November hingga 6 bulan ke depan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
