KPK Hadiri Sidang Praperadilan Paulus Tannos, Soroti Keabsahan DPO Ajukan Gugatan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 24/11/2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim Biro Hukum lembaga antirasuah telah berada di persidangan untuk mengikuti agenda awal pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
“Hari ini tim Biro Hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT, nanti kami juga akan menyampaikan tanggapan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24/11.
Menurut Budi, KPK juga akan mengajukan poin penting terkait status Paulus Tannos yang hingga kini berstatus sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
Ia menegaskan, status tersebut memiliki implikasi terhadap keabsahan seseorang dalam mengajukan praperadilan.
“Kami rencananya akan menyampaikan terkait keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan majelis hakim sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Ia sudah lama tidak berada di Indonesia dan telah dimasukkan dalam DPO.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
