Kamis, 13 November 2025
Menu

KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Redaksi
Monumen Reog Ponorogo | Dok. Pemkab Ponorogo
Monumen Reog Ponorogo | Dok. Pemkab Ponorogo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” ungkap Budi lewat keterangan tertulis, Rabu, 12/11/2025.

Adapun KPK dikabarkan menemukan bukti dan petunjuk soal dugaan korupsi tersebut ketika tengah menangani kasus suap pengurusan jabatan, royek pengadaan, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Dari peristiwa tertangkap tangan d Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” jelas Budi.

“Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” lanjut dia.

Dengan demikian, informasi dan laporan masyarakat terkait kasus ini menjadi menting untuk membantu KPK mengungkap perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK sudah menetapkan empat tersangka di tiga klaster kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Mereka adalah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012-sekarang Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo Sucipto.

Sucipto diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkap Ponorogo sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasa; 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kemudian, Sugiri bersama Yunus Maharma diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur pada Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yunus juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka pun telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu, 8 November hingga 27 November di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

KPK juga menggeledah sejumlah tempat dan menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan perkara dalam proses yang tengah berjalan ini.*