Dukung Roy Suryo Cs, Mantan Danjen Kopassus dan Anggota BIN Yakin Ijazah Jokowi Palsu
FORUM KEADILAN – Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan eks Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Kolonel Inf (purn) Sri Radjasa Chandra mendukung Roy Suryo cs yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya meyakini bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Hal itu mereka ungkapkan dalam acara Deklarasi Perlawanan Save Akademksi, Aktivis, Peneliti dan Rakyat: Lawan Ketidakadilan Hukum Polisi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi di Gedung Joeang 45, Jakarta.
Dalam orasinya, Soenarko mengatakan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo cs adalah bentuk kriminalisasi dan bentuk kezaliman dari institusi Kepolisian.
“Karena itu pada kesempatan ini mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan, 8 orang teman kita khususnya yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu,” katanya di Jakarta, Selasa, 11/11.
Dirinya berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian pada kasus yang menimpa Roy Suryo cs karena dinilai bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan hukum terhadap rakyat.
“Sekali lagi kita bersuara, mari kita bersatu, untuk menjaga, melindungi teman kita yang hari ini kita yakni delapan orang teman kita ini dikriminalisasi. Saya yakin dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi ini, yang bersangkutan tidak melakukan tindak kriminal, tapi dituduh melakukan tindak kriminal, itu kan kriminalisasi,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada Presiden Prabowo untuk tidak ikut mendukung lembaga Kepolisian yang dinilai telah melakukan kriminalisasi ke Roy Suryo cs.
Pada kesempatan yang sama, mantan Anggota BIN Kolonel Inf (purn) Sri Radjasa Chandra menegaskan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu.
“Ijazah Jokowi adalah palsu. Dibuat di Pasar Pramuka. Yang buat adalah preman. Dan ini dinyatakan oleh keponakannya sendiri yang bernama Kana,” tegasnya.
Ia mempertanyakan mengapa laporan Roy Suryo ss terhadap ijazah palsu Jokowi tidak dilanjutkan di Bareskrim Mabes Polri.
Ia lantas membentangkan poster dengan tulisan ‘People Power’ dan ‘Turn Back Jokowi’.
“Kenapa ini tidak dilanjutkan? Karena polisi takut. Saya hanya bawa ini (poster). People power sekarang. Turn back Jokowi,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
