Sabtu, 04 April 2026
Menu

Hadapi Status Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Sindir Kasus Silfester Matutina

Redaksi
Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa, 11/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa, 11/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengaku akan menghadapi status hukum tersebut. Dirinya lantas menyindir status terpidana Silfester Matutina yang sudah inkrah namun belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.

Hal itu ia ungkapkan usai acara Deklarasi Perlawanan Save Akademksi, Aktivis, Peneliti dan Rakyat: Lawan Ketidakadilan Hukum Polisi dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi di Gedung Joeang 45, Jakarta.

“Saya sudah sampaikan bahwa semua ini harus kita hadapi dengan baik, dengan tegar, dan saya tetap menghormati itu. Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah,” kata Roy kepada wartawan, Selasa, 11/11/2025.

Ia lantas menyinggung status terpidana loyalis Jokowi, Silfester, yang sudah berkuatan hukum tetap alias inkrah, namun belum dieksekusi.

“Ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran. Yang namanya Silfester Matutina,” sindirnya.

Ia lantas meminta kepada aparat penegak hukum untuk berlaku jujur dan adil kepada semua pihak.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut kembali menegaskan bahwa status tersangka terhadap dirinya dan rekan aktivis lain tidak menjadi persoalan.

“Kita tetap tegar, karena yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi