KPK Akan Terbang ke Arab Saudi Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana terbang ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia.
Langkah itu diambil untuk memastikan adanya kejanggalan dalam penambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah pada pelaksanaan haji beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Arab Saudi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menanganinya, karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 11/11/2025.
Asep menjelaskan, tim penyidik akan menelusuri bagaimana tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah itu dialokasikan. Dari jumlah tersebut, 10 ribu diperuntukkan bagi haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.
“Kita akan lihat apakah ketersediaan tempat, akomodasi, dan fasilitas lainnya mencukupi atau tidak,” ucapnya.
Menurut Asep, pemeriksaan di Arab Saudi penting dilakukan karena penyelenggaraan haji memiliki tata letak dan aturan yang sangat spesifik.
“Seperti kita ketahui, Wukuf itu harus di Arafah, tidak bisa di tempat lain. Jadi nanti kita lihat apakah penambahan kuota itu juga diimbangi dengan ketersediaan tempat yang sesuai, misalnya di Mina atau Arafah,” tutur Asep.
Ia juga menambahkan, KPK akan menelusuri aspek logistik dan biaya yang berkaitan dengan lokasi penginapan para jamaah.
“Di sana itu berdasarkan kedekatan lokasi. Tempat tinggal yang makin dekat dengan Masjidil Haram, Mina, atau Arafah, tentu biayanya makin mahal. Begitu juga dengan kualitas menu makanan dan akomodasi, makin bagus maka makin tinggi biayanya,” jelasnya.
Asep menegaskan, KPK ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan dan pembagian fasilitas tambahan kuota haji tersebut.
“Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota tentu sudah dengan perhitungan matang. Tapi kami perlu memastikan apakah di lapangan memang sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan,” kata dia.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel karena takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
KPK juga telah memeriksa 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus ini. KPK menilai sudah 70 persen dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
