Selasa, 26 Mei 2026
Menu

Eks Direktur Pertamina Jamin Blending BBM Tak Rusak Kendaraan

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi menyebut bahwa blending bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan PT Pertamina (Persero) telah sesuai prosedur dan tidak akan merusak kendaraan bermotor.

Hal itu ia sampaikan saat menjawab pertanyaan dari Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

“Mungkin pak Edward bisa bikin masyarakat tenang, istilah oplosan dibilang BBM merusak mobil. Selama sepengetahuan Pak Edward, apakah ada oplosan yang tidak sesuai spek sehingga merusak mobil dan motor?” tanya Kerry di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10/11/2025 malam.

Menjawab hal tersebut, Edward lantas menjamin bahwa proses blending tersebut telah melalui standar operasional proseder yang ketat.

“Kalau yang dilakukan di terminal Patra Niaga, baik milik maupun sewa, kami sudah melakukan prosedur quality control tidak ada. Kami menjamin (tidak merusak mobil dan motor),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji juga menanyakan perihal blending kepada Edward. Menjawab hal tersebut, ia mengatakan, blending merupakan pencampuran dari dua unsur yang berbeda.

Fajar lantas menanyakan sejak kapan Pertamina melakukan blending BBM.

Eduward mengungkapkan, praktik blending BBM di Indonesia pertama kali dilakukan Pertamina pada tahun 2007, yakni mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang berasal dari minyak kelapa sawit mentah (CPO). Dari pencampuran itu, lahirlah produk biosolar.

“Dulu campurannya 2,5 persen, sekarang sudah 40 persen, dan tahun depan rencananya menjadi 50 persen,” katanya.

Sementara untuk blending bahan bakar bensin, Edward menjelaskan bahwa kajian tersebut mulai dilakukan sejak 2015, yakni dengan mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92 hingga menghasilkan bensin baru yang dikenal sebagai Pertalite dengan RON 90.

“Yang ada blending saat ini hanya yang RON 95 karena ada etanol-nya. Blending-nya itu Pertamax 92 ditambah Pertamax Turbo 98 dan etanol,” katanya.

Adapun dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 (triliun) akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 (juta) yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi