Kerja Sama dengan PT OTM Disebut Berpotensi Rugikan Pertamina Rp217 Miliar
FORUM KEADILAN – Senior Expert II PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi mengungkap adanya perbedaan hasil kajian antara Universitas Indonesia (UI) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait nilai aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang bekerja sama dengan Pertamina.
Perbedaan ini disebut menjadi salah satu faktor munculnya temuan potensi kerugian negara sebesar US$16,6 juta atau sekitar Rp217 miliar dalam kerja sama penyimpanan dan penyerahan bahan bakar minyak (BBM) pada periode 2014–2015.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wawan soal adanya temuan pelaksanaan kerja sama dengan perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza berpotensi rugikan negara.
“Pertama, pada poin A, saudara menjelaskan, ada temuan bahwa pelaksanaan kerja sama penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan OTM berpotensi merugikan Pertamina senilai US$16,6 juta atau ekuivalen dengan Rp217 miliar dalam periode satu tahun yaitu tenggang waktu November 2014 sampai November 2015. Bisa dijelaskan saudara, temuan ini apa dasar saudara mendapatkan temuan ini dan apa argumentasinya?” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10/11/2025.
Wawan lantas menjelaskan terkait review yang ia lakukan terhadap kontrak antara Pertamina dengan PT OTM. Dalam kontrak tersebut, kata dia, terdapat angka US$6,5 per kilo liter yang merupakan hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan (Puslit) Universitas Indonesia.
“Saat kami melakukan perhitungan ulang dan pengujian, yang pertama kan waktu menghitung thruput fee itu sebenarnya menghitung nilai aset dan juga nanti biaya-biaya secara operasional,” kata Wawan.
Menurutnya, saat itu hasil Puslit UI menghitung aset PT OTM menggunakan angka luas tanah sebesar 220.000m² yang berbeda dengan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Di dalam KJPP itu, luasannya itu hanya sebesar 190.694, sehingga ada selisih luasan 29.306 m2,” katanya.
Selain itu, Wawan mengungkap bahwa Puslit UI menggunakan harga tanah dari surat keterangan lurah. Padahal, harga tanah tersebut, kata dia, harus mengacu pada KJPP yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan nilai atas suatu objek.
Ia menyebut bahwa nilai yang dikeluarkan KJPP per meter sebesar Rp850 ribu, sedangkan nilai yang diberikan lurah sebesar Rp2,5 juta per meter persegi.
“Sehingga ada selisih nilai tanah yang dihitung oleh Pranata Ul dengan yang kami hitung itu eh selisih nilai tanahnya itu untuk pengakuan aset itu sebesar Rp387.910.100.000,” kata dia.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 (triliun) akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 (juta) yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
