Berkas Nadiem Cs di Kasus Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke JPU
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas kasus korupsi laptop berbasis Chromebook bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan tiga tersangka lain ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Hari ini, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk, kecuali JT (Jurist Tan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 10/11/2025.
Saat pelimpahan tahap kedua di penuntut umum, Nadiem Makarim mengatakan dirinya dalam kondisi prima.
“Alhamdulillah, udah semakin sehat. Terima kasih banyak,” kata Nadiem.
Adapun tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan Kejagung ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020 Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2024.
Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook mencapai Rp1,98 triliun.
Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini. Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
