Berkas Kluster Kedua Kasus Korupsi Minyak Mentah Dilimpahkan, Riza Chalid Tak Termasuk
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas 8 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 kluster kedua. Namun, nama saudagar minyak Mohammad Riza Chalid tidak termasuk dalam pelimpahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penutut umum di Kejari Jakarta Pusat,” katanya di Gedung Kejagung, Rabu, 5/11/2025.
Adapun delapan tersangka tersebut ialah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015. Selain itu ialah, Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014.
Selain itu, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018. Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020.
Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021, dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Sementara Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak belum dilimpahkan Kejagung.
“Belum, sementara tetap. Berkasnya, kan, terpisah. Sementara kami masih minta menunggu red notice dari Interpol,” ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa tim Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
