Kejagung Respons Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Dalam putusannya, Nikita divonis selama empat tahun pidana penjara. Lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 11 tahun pidana penjara.
“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Selasa, 28/10/2025.
Ia menyebut bahwa saat ini penuntut umum masih menimbang untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis terhadap Nikita tersebut.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun terhadap Nikita Mirzani. Selain itu, Nikita juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata hakim membacakan amar putusan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
