Senin, 26 Oktober 2026
Menu

Formappi Sebut 579 Anggota DPR Hanya Jadi Dekorasi Saja

Redaksi
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13/10/2026. | Dok Novia Suhari/ Forum Keadilan
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13/10/2026. | Dok Novia Suhari/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik dominasi satu figur dalam pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurut dia, kondisi tersebut membuat ratusan anggota parlemen lainnya terkesan hanya menjadi pelengkap.

Lucius menilai, kekuatan pengambilan keputusan di DPR saat ini terkonsentrasi pada satu orang kuat di lingkaran koalisi politik. Akibatnya, peran anggota DPR lainnya dalam menentukan arah kebijakan dipertanyakan.

“Kita tahu betul koalisi itu menempatkan satu orang kuatnya di DPR dan orang kuat ini yang kemudian menentukan segala sesuatu,” ujar Lucius dalam keterangannya, Senin, 26/10/2026.

Ia kemudian menyindir keberadaan 579 anggota DPR lainnya yang dinilainya hanya menjadi dekorasi jika keputusan penting pada akhirnya ditentukan oleh satu figur.

“Jadi bagaimana 579 lainnya itu hanya dekorasi aja. Dekorasi aja di DPR,” katanya.

Menurut Lucius, kondisi tersebut membuat masyarakat sulit berharap banyak kepada DPR sebagai lembaga yang semestinya memperjuangkan aspirasi rakyat. Ia menilai, jalur formal melalui parlemen belum tentu efektif untuk mendorong perubahan dalam situasi politik saat ini.

“Kalau berharap jalur-jalur resmi melalui DPR, saya kira apa kita lupakan saja dulu untuk tiga tahun ini kali ya,” tandasnya.

Sebagai alternatif, Lucius mendorong masyarakat untuk terus membangun diskusi publik, menyampaikan kritik, serta memperluas jangkauan aspirasi melalui media sosial.

Ia meyakini, tekanan publik yang dilakukan secara konsisten dapat mendorong DPR dan pemerintah agar lebih mendengarkan kehendak masyarakat.

Sebagaimana diketahui, DPR RI periode 2024–2029 terdiri dari 580 anggota yang berasal dari delapan fraksi partai politik. Mereka memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPR memiliki kewenangan membahas dan menyetujui rancangan undang-undang bersama presiden, membahas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR juga bertugas menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.*

Laporan oleh: Muhammad Reza