Rabu, 21 Oktober 2026
Menu

PCNU Nias Serahkan Rp250 Juta ke KPK, Ada Kaitannya dengan Muktamar NU dan Kasus ATR/BPN?

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp250 juta yang kabarnya diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias untuk didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaporan yang disampaikan pihak terkait kepada KPK.

“Materinya sedang didalami dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20/10/2026.

Budi menjelaskan, penyidik masih menganalisis apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Hasil analisis itu akan menentukan apakah uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti atau dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut, bagaimana keterkaitan dengan perkara. Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila hasil analisis menunjukkan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara, penyidik dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

“Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” tutur Budi.

Budi mengapresiasi langkah pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Menurutnya, pelaporan dan penyerahan uang itu merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK menerima sejumlah laporan dari berbagai ormas keagamaan. Laporan-laporan tersebut dicatat dan ditelaah oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk diuji validitasnya sebelum ditindaklanjuti.

Budi menegaskan, informasi yang masuk melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik selama proses penelaahan berlangsung. KPK memastikan setiap laporan akan melalui proses verifikasi, telaah, dan analisis.

Adapun mengenai hubungan uang Rp250 juta tersebut dengan perkara korupsi ATR/BPN, Budi mengatakan hal itu masih menjadi bahan analisis penyidik.

“Untuk kaitannya seperti apa, ini yang menjadi bahan analisis oleh penyidik. Jika memang uang yang diserahkan tersebut terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi pengayaan pada proses penyidikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat pemberitaan mengenai PCNU Nias, Sumatra Utara, yang disebut menyerahkan uang Rp250 juta kepada KPK dalam kaitan dengan laporan dugaan politik uang pada Muktamar NU.

Pemberitaan lain juga menyoroti pengakuan Ketua PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, Bagus Fitrianto, mengenai penyerahan dana yang sebelumnya diterima.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah penyerahan uang oleh PCNU Nias tersebut merupakan penyerahan yang sama dengan yang disinggung Budi dalam keterangannya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza