Selasa, 20 Oktober 2026
Menu

KPK Buka Suara soal Video Viral Dikaitkan dengan Penjemputan Paksa Nusron Wahid

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20/10/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20/10/2026. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai video viral yang dikaitkan dengan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, video tersebut bukan rekaman tim KPK yang menjemput paksa Nusron. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20/10/2026.

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebanyak dua kali. Pada jadwal pertama, Nusron menyampaikan bahwa dirinya memiliki aktivitas di Kementerian ATR/BPN sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Menurut Budi, surat pemanggilan untuk jadwal berikutnya telah disampaikan jauh-jauh hari agar Nusron dapat mengatur agendanya. Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang memiliki agenda di luar negeri.

“Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatuhannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya,” ujarnya

Budi mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan tindak lanjut atas ketidakhadiran tersebut, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya maupun surat perintah membawa.

“Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa, atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” tutur Budi.

KPK, kata dia, berharap Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terlebih, perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka.

Budi menyebut beberapa di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau fixer di lingkungan kementerian tersebut.

“Artinya, keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak,” kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam alur perintah maupun aliran uang.

Dalam perkara tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai lebih dari Rp100 miliar saat operasi tangkap tangan. Budi menyebut nilai barang bukti itu termasuk salah satu yang tertinggi dalam rangkaian OTT KPK.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, dan menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.

“Tentu tidak menutup kemungkinan jika memang dalam proses penyidikan ini ditemukan bukti-bukti baru adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujarnya.

KPK belum menyampaikan keputusan final mengenai langkah pemanggilan berikutnya terhadap Nusron. Budi mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alasan ketidakhadiran yang bersangkutan sebelum menentukan tindak lanjut.

“Kami semua ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berlangsung secara efektif, tidak tertunda-tunda, sehingga proses hukum di KPK ini juga bisa segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya. *

Laporan oleh: Muhammad Reza