Saksi Sebut Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Terima Uang dari Bos Blueray Cargo
FORUM KEADILAN – Mantan Kasi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamonangan mengungkap bahwa Budiman Bayu Prasojo menerima uang dari Bos Blueray Cargo John Field.
Dalam persidangan, ia mengaku bahwa dirinya sendiri yang menyerahkan uang tersebut ke Budiman selaku Kasi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
“Sepengetahuan saksi, apakah Pak Bayu juga ada mendapat bagian uang amplop yang disiapkan oleh John Field?” tanya Jaksa KPK M Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 16/9/2026.
“Ada, Pak,” jawab Orlando.
Penuntut umum lantas menanyakan bagaimana dirinya mengetahui bahwa Bayu turut mendapat jatah uang dari pemilik Blueray Cargo. Menjawab hal itu, Oralando mengatakan bahwa dirinya sendiri yang menyerahkan uang itu kepadanya.
“Karena saya menyerahkan (ke Budiman), Pak,” katanya.
Jaksa kembali menanyakan mengapa Budiman turut mendapat jatah dari John Field, padahal Bayu sendiri bertugas di bidang cukai. Sementara usaha PT Blueray Cargo tidak ada kaitannya dengan cukai.
Orlando mengatakan bahwa saat itu John sempat menanyakan berapa banyak kepala seksi di Intelijen.
Penuntut umum lalu menanyakan jumlah uang yang diterima Bayu dalam kasus ini. Orlando mengatakan bahwa Bayu hanya menerima sebanyak lima kali, yakni sejak bulan Agustus hingga Desember.
Berdasarkan informasi yang ia dapat dari John Field, Orlando mengatakan bahwa Bayu menerima uang sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
“Saya runut ya Pak. Dari bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember jadi bulan Januari awal. Untuk bulan Januari ditolak ama Pak Bayu. Gitu, lima kali Pak,” kata Orlando.
Jaksa menanyakan kenapa Budiman menolak penerimaan pada bulan Januari. Orlando mengatakan bahwa saat itu Budiman mendapat informasi bahwa Ditjen Bea Cuki tengah jadi sorotan oleh aparat penegak hukum.
“Dibilang Pak Bayu, “Kita hati-hati Coy, kita udah dipantau,” cuma ya “Ini perintah Mas, gimana Mas,” saya bilang. Seperti itu Pak,” ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.
Adapun Budiman merupakan Terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu disidangkan.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7.
Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.
Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
