Jumat, 18 September 2026
Menu

Faizal Assegaf Ancam Jaksa dan Hakim di Sidang Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Redaksi
Faizal Assegaf di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat, 18/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Faizal Assegaf di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat, 18/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf mengancam hakim hingga jaksa penuntut umum di sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Faizal juga mengungkit kembali terkait peristiwa penjarahan terhadap rumah anggota DPR Sahroni dan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Agustus 2025 lalu.

Ancaman itu dilontarkannya saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18/9/2026.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Faizal sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pemberian alat-alat podcast dari terdakwa Rizal. Dalam sidang itu, Faizal mengakui mendapatkan barang-barang tersebut.

“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barangkali di lingkungan, barangkali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan’. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal Saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” kata Faizal di ruang sidang.

Usai jaksa, hakim, penasihat hukum, dan terdakwa bertanya, hakim mempersilahkan Faizal untuk meninggalkan ruang sidang. Pada momen itu, dirinya meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan, jika tidak maka rumah jaksa dan hakim akan didatangi masyarakat.

“Cukup ya. Jadi terima kasih, Saksi sudah boleh pulang,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.

“Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial. Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, Tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni,” kata Faizal.

Menimpali perkataan tersebut, Brelly mempertanyakan ancaman apa yang hendak ditujukan kepadanya.

“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah ya, sampai sekarang belom punya rumah,” kata hakim.

“Tolong… tolong… tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?” ujar Faizal.

“Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya enggak punya rumah,” ujar hakim.

“Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,” ujar Faizal.

Brelly mengatakan bahwa dirinya dan anggota majelis hakim akan menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,” tegasnya.

Hakim lantas menskors persidangan. Meski sidang sudah diskors, Faizal masih berbicara di ruang sidang dan menyuarakan pendapatnya.

“Status barangnya anda rampok, lho. Penipu,” kata Faizal.

“Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif,” ucap hakim.

“Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian?! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil! Berani enggak panggil Sri Mulyani, Purbaya? Penakut kalian! Jangan takut, Pak Rizal! Rakyat bersama Anda! Kasus Anda bukan korupsi! Jaga harga diri,” ujar Faizal.

Pejabat Bea Cukai Berikan Alat Sinear ke Faizal Assegaf

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Salisa Asmoaji mengatakan, pernah diminta Sisprian untuk mengirimkan alat podcast (siniar) ke Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf.

“Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?” tanya jaksa.

“Iya benar diperintah Pak Sisprian,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pembelian alat sinar tersebut merupakan perintah Sisprian agar dikirimkan ke Faizal.

“Ditujukan kepada PT Sinkos?” tanya jaksa.

“Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke Pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak,” ucap jaksa meminta penegasan.

“Pak Sisprian,” jawab Salisa.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I P2.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi