Kamis, 17 September 2026
Menu

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN soal Kerawanan Korupsi Sebelum OTT Kasus HGB Summarecon

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai potensi kerawanan tindak pidana korupsi sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peringatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.

“Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 17/9/2026.

Budi mengatakan, KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada ATR/BPN untuk menutup celah yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Menurut dia, apabila rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara serius, kasus OTT yang terjadi di lingkungan ATR/BPN itu berpotensi tidak terjadi.

“Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya,” ujarnya.

Selain itu, Budi menyoroti masih adanya layanan publik di lingkungan ATR/BPN yang dinilai cenderung tertutup.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli), penggunaan perantara atau broker, hingga praktik suap.

“Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik,” tutur Budi.

“Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu,” imbuhnya.

Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.

“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara dari pihak Summarecon dengan Erwin (ERW), orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut Taufik, Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tidak bersedia membuka blokir tanpa adanya arahan dari atasan.

Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

“Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” kata Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian Rp1,5 miliar.

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang. Uang tersebut diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.*

Laporan oleh: Muhammad Reza