Komisi III DPR Minta Polrestabes Medan Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi
FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus dugaan bunuh diri mantan istri anggota kepolisian, Winda Lorenza Gowasa, yang meninggal dunia setelah diduga menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara tertutup bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan.
Hinca mengatakan, Komisi III meminta proses penyidikan atas kematian Winda dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026.
Menurut Hinca, pimpinan Komisi III DPR RI menilai proses penyidikan kasus tersebut saat ini telah berada pada jalur yang benar. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan penyidikan secara utuh.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap perkara tersebut. Sebab, supervisi diperlukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum.
Komisi III juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk bukti atau informasi lain yang relevan. Langkah itu dinilai penting agar tidak muncul berbagai tafsir maupun dugaan di tengah proses pengungkapan kasus kematian Winda.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait (bukti atau informasi terkait lainnya) terhadap perkara tersebut, supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau menduga-duga,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
