Sabtu, 08 Agustus 2026
Menu

Proyek PT Star Energy: Rumah Warga Lampung Barat Retak Parah, Korban Diduga Dijebak Oknum Aparat Buat Video Minta Maaf

Redaksi
Diduga Akibat Armada Truk Raksasa Logistik Proyek Panas Bumi Milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) Akibatkan Rumah Terancam Rubuh. | Dok Ist
Diduga Akibat Armada Truk Raksasa Logistik Proyek Panas Bumi Milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) Akibatkan Rumah Terancam Rubuh. | Dok Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN  – Seorang warga kecil, Alpian Ansori, dari Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat baru saja tertimpa nasib tragis. Rumah baru yang ia bangun dari hasil tabungan bertahun-tahun kini terancam roboh total akibat dampak getaran ekstrem dari armada truk raksasa logistik proyek panas bumi milik PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS).

Bukannya mendapatkan keadilan dan perlindungan, Alpian justru diduga diintimidasi dan dijebak oleh aparat pekon (desa) setempat.

Struktur bangunan rumah Alpian yang hanya berjarak 1,5 meter dari bibir jalan utama lintasan logistik tersebut mengalami kerusakan struktural kritis. Berdasarkan bukti dokumentasi, fondasi beton luar bangunan hancur terbelah secara vertikal, sementara dinding batako bagian dalam patah dan bolong menganga akibat stabilitas tanah yang amblas tergerus muatan puluhan ton setiap hari.

“Rumah ini kami bangun dengan keringat dan air mata, berdiri kokoh tanpa retak satu milimeter pun sebelum truk-truk proyek itu melintas. Sekarang kondisinya rawan roboh bahkan sebelum sempat kami huni,” ujar Alpian dengan nada putus asa.

Alih-alih membela warganya, Peratin (Kepala Desa) Sri Menanti dilaporkan menyalahkan konstruksi bangunan milik korban, dan melarangnya melapor ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Ketidakadilan semakin meruncing ketika pihak Humas PT Star Energy hanya memberikan ganti rugi minim berupa 10 sak semen, 10 batang besi, 1 kubik pasir, dan 1 kubik batu belah untuk kerusakan struktural sekritis itu.

Lebih jauh, Alpian juga mengaku ditekan oleh Peratin untuk membuat video tanda terima sekaligus video permohonan maaf kepada pihak perusahaan. Upaya ini diduga kuat sebagai jebakan sistematis untuk membersihkan nama baik korporasi dan menggugurkan hak ganti rugi pembebasan lahan yang sah, mengingat posisi tanah korban masuk dalam rencana area pelebaran jalan proyek.

Melalui rilis ini, pihak korban menyampaikan Surat Terbuka dan memohon perlindungan hukum darurat kepada Bapak Bupati Lampung Barat untuk segera:

1. Menurunkan Tim Investigasi Independen dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat guna mengaudit kerusakan fondasi secara ilmiah dan objektif.

2. Menganulir dan membatalkan efek hukum dari video pernyataan yang dibuat dalam kondisi tertekan dan tidak tahu, agar tidak dijadikan alat korporasi untuk menghapus hak ganti rugi pembebasan lahan.

3. Menegur keras Peratin Sri Menanti dan Manajemen PT Star Energy agar menghentikan segala bentuk intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil terdampak.

“Kami mendukung penuh pembangunan daerah, tetapi jangan biarkan masa depan dan ruang hidup kami hancur lebur di bawah roda-roda raksasa proyek tanpa ada keadilan hukum yang jujur,” tegas Alpian. *