Sabtu, 25 Juli 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Siap Hadapi Proses Hukum

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu ia ungkapkan saat dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan di luar Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie kepada wartawan.

Ia mengatakan, alat bukti yang menjeratnya masih belum cukup untuk melakukan penahanan.

“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dan dilakian penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau perlu dikonfirmasi,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam.

“Sehingga menurut saya, ini belum uckup untuk dilakukan penahanan,” tambahnya.

Febrie lantas membandingkan dengan proses penegakan hukum di Gedung Bundar Jampidsus, dari penetapan tersangka hingga penahanan.

Menurutnya, semua alat bukti yang dimiliki penyidik akan dilakukan gelar perkara (ekspose) sebelum menetapkan dan menahan tersangka.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspose baru kita yakin ini tidak zolim dengan kita tetapkan tersangka dan barulah kita melkaukan penahanan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah di dalam kasus TPPU.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tersangka Korps Adhyaksa. Bahkan tangannya pun tidak diborgol seperti tersangka lain.

Menurut informasi, dirinya akan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari mendatang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi