Kejagung Teken Sprindik Baru Pengusutan TPPU Emas dan Uang di Rumah Sentul Febrie Adriansyah
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 23/7.
Anang menyebutkan dalam kasus TPPU tersebut, Tim 9 sudah memanggil 4 orang saksi yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu, 22/7/2026 kemarin. Namun, ia mengatakan, bahwa Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kemarin pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan 3 Sprindik baru itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara Asabri.
Dalam kasus korupsi PT Asabri, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Don Ritto sebagai pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. *
