KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Nasib Hukumnya Kini Bergantung Pada Penyidikan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ujar Aminudin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat, 17/7/2026.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, laporan disampaikan tidak benar atau tidak sesuai ketentuan, diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum, dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.
KPK memastikan dugaan penerimaan uang tersebut akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby karena telah masuk ke ranah penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan laporan gratifikasi dan penyidikan pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16/7 malam.
Menurut Budi, penyidik masih akan mengusut motif dan tujuan pemberian uang yang diduga berasal dari Suhardiman.
“Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjutnya.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026 karena merasa tidak berhak menerimanya. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap terkait jabatannya serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
