Senin, 14 Juli 2025
Menu

Ma’ruf Amin: Tak Semua Ormas Keagamaan Bisa Terima Izin Tambang

Redaksi
Ma’ruf Amin: Tak Semua Ormas Keagamaan Bisa Terima Izin Tambang | Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia
Ma’ruf Amin: Tak Semua Ormas Keagamaan Bisa Terima Izin Tambang | Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dengan tegas mengatakan bahwa tidak semua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat menerima izin tambang.

Menurut Ma’ruf, ada prioritas berdasarkan kriteria untuk penerima izin tambang, karena lahan tambangnya pun terbatas.

“Tentu tidak semua ormas. Kalau semua ormas kan berapa itu? Ratusan. Berapa tambang yang bisa dibagikan? Saya kira mungkin ada prioritas-prioritas berdasarkan kriteria,” ujar Ma’ruf dalam perjalanan di Kereta Cepat Whoosh Bandung-Jakarta, Kamis, 1/8/2024.

Tetapi, Ma’ruf tidak menutup kemungkinan ada beberapa ormas keagamaan lain yang bisa menerima izin tambang dengan syarat tertentu.

Menurutnya, yang penting harus disadari adalah pengelolaan tambang jangan sampai merusak lingkungan dan melakukan aturan yang berlaku.

Ma’ruf pun memahami kalau banyak kritikan yang muncul dari publik terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.

Ia meminta agar ormas yang mendapatkan izin tambang dapat mengelolanya dengan benar.

“Kalau kritik itu artinya kalau nanti tidak bisa menjalankan dengan baik, karena itu kita harapkan ormas yang sudah mengambil, mengurus, supaya menjalankannya sesuai dengan tata aturan pengelolaan tambang yang benar,” katanya.

Sebelumnya diketahui, sudah ada tiga ormas Islam yang memutuskan menerima izin tambang dari pemerintah.

Ketiganya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis).

Adapun ormas keagamaan yang menolak menerima izin tambang di antaranya adalah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Kebijakan pemerintah soal pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).*