Sabtu, 11 Juli 2026
Menu

Jampidsus Febrie Mundur, Komisi III Minta Penegakan Hukum Kasus Korupsi Batu Bara Tak Boleh Kendur

Redaksi
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Ardiansyah tidak boleh menghambat proses penegakan hukum dalam dugaan kasus korupsi batu bara yang mencuat setelah penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan hingga Bogor.

Menurut Habiburokhman, proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas tanpa dipengaruhi pergantian pejabat.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11/7/2026.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, sinergi antar-lembaga menjadi kunci agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.

“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara—mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI—tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, seluruh instansi penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi tanpa kompromi.

“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan, dugaan korupsi tersebut diduga melibatkan oknum tertentu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi sebuah institusi. Karena itu, ia meminta tidak ada konflik maupun ego sektoral di antara aparat penegak hukum.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju,” tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan koordinasi antar-lembaga tetap berjalan baik dan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional.

“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 11/7.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang saat ini tengah diusut oleh penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

Pada konferensi pers, Jumat, 10/7 pagi, Febrie membantah dirinya mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung. Ia mengatakan masih menerima mandat untuk mengurus kasus korupsi yang menjadi atensi masyarakat.

“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 10/7.

Menurutnya, perintah tersebut dimaksudkan untuk mengusut kasus-kasus yang menjadi atensi masyarakat dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, penyidik Polri yang terdiri dari Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Novia Suhari