Bos Blueray Cargo Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Hari Ini
FORUM KEADILAN – Bos Blueray Cargo John Field akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hari ini, Jumat, 10/7/2026.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga akan membacakan sidang putusan terhadap dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang yang dipimpin Ketua Hakim Brelly Yuniar Dien akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koripsi (JPU KPK) menunut John tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Sementara kedua terdakwa lain dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara pengganti.
Atas perbuatannya, John Field dkk disebut melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 juruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, bos Blueray Cargo John Field dan dua terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.
Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.
Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksonk dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
