Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30/6/2026 sekitar pukul 10.05 WIB. Setibanya di lokasi, ia membenarkan kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ini undangnya terkait kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa,” ujar Dito kepada wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi Dito dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada 23 Januari 2026 selama kurang lebih tiga jam.
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Dito mengenai tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2022. Dito diketahui menjadi salah satu pejabat yang ikut mendampingi rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi ketika penambahan kuota tersebut dibahas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, penyidik memandang Dito memiliki informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23/1.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agaka (Menag). Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai US$30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief (HL), senilai US$5.000.
KPK menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
