Selasa, 30 Juni 2026
Menu

Ibunda Nadiem Makarim Harap Anaknya Divonis Bebas di Kasus Chromebook

Redaksi
Kedua orang tua Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kedua orang tua Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ibunda Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengharap anaknya diberikan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu diungkapkan oleh ibu Nadiem, Atika Algadri, sebelum sidang pembacaan putusan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

“Bebas murni, harapannya ya itu. Enggak ada yang lain,” katanya di dalam ruang sidang, Selasa 30/6.

Ia mengaku khawatir terhadap putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya. Namun, ia masih berharap hakim akan membebaskan Nadiem.

“Kalau kekhawatiran selalu ada, tapi harapan kita bisa bebas murni,” katanya.

Dirinya mengaku telah menyiapkan diri selama delapan bulan sejak Nadiem ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Delapan bulan, kita menyiapkan diri memperkuat hati, memperkuat pikiran dan mengharapkan doa mudah-mudahan hakim-hakim memberikan putusan yang terbaik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi