Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Minta Status Tersangkanya Tidak Sah di Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai digelar.
Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan terkait keabsahan dalam penetapan status tersangka hingga penahananya dalam kasus itu. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari status tersangka tersebut.
Adapun termohon dalam kasus ini ialah, Kapolda Metro Jaya, dan turut termohon Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sidang ini diadili oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah, kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun, di PN Jaksel, Senin, 29/6/2026.
Selain itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim agar Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah.
“Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” katanya.
Roy juga meminta agar tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Ia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta agar tidak membacakan surat dakwaannya sebelum adanya putusan praperadilan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
