Pemerintah Proyeksikan Tarif Final AS 18 Persen Terhadap Produk Indonesia
FORUM KEADILAN – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa pemerintah memproyeksikan tarif final Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia, yaitu mencapai 18 persen. Angka 18 persen tersebut adalah target yang bakal dicapai pada akhir proses investigasi dagang Section 301 yang dilakukan oleh AS.
Angka tersebut, kata Susiwijono, masih tergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif yang kini tengah berjalan di pihak AS. Masih terdapat proses yang harus dijalankan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh.
“Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” jelas Susiwijono lewat keterangan tertulis, Senin, 8/6/2026.
Kini, AS mengenakan Indonesia tarif sementara, yaitu sebesar 60 persen. Tarif sementara ini bakal berakhir pada 24 Juli 2026. Usai masa berkali tarif sementara itu berakhir, maka struktur tarif bakal diterapkan bertahap.
Adapun komponen pertama, yaitu tentang isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen yang bakal diberlakukan terlebih dahulu. Kemudian, pada rentang beberapa pekan berikutnya, AS berencana menambah komponen tarif kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Lewat mekanisme penumpukan (stacking) pada berbagai komponen tarif tersebut, dengan pengecualian atas beberapa produk yang sudah disepakati kedua negara, tarif final terhadap Indonesia diproyeksikan pada level 18 persen.
“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” jelas Susiwijono.
Sepanjang proses investigasi perdagangan Section 301, pemerintah Indonesia mengklaim sudah menempuh semua tahapan yang menjadi syarat oleh AS. Tanggapan secara tertulis juga disebut telah disampaikan oleh Indonesia. Kemudian, Indonesia juga sudah berpartisipasi dalam dengar pendapat (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, hingga menyertakan semua pembaruan informasi yang diminta oleh United States Trade Representative (USTR).
Lalu, hasil investigasi perdagangan Section 301 adalah bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dengan AS. Beberapa komitmen yang sudah disepakati, dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
“Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil,” papar dia.*
