Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ibrahim Arief di Bawah Tuntutan Jaksa di Kasus Chromebook

Redaksi
Eks konsultan teknologi kasus Chromebook Ibrahim Arief saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks konsultan teknologi kasus Chromebook Ibrahim Arief saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks konsultan teknologi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam divonis selama empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Dalam pertimbangan meringankan, hakim mengatakan bahwa Ibam belum pernah dipidana dan merupakan seorang konsultan teknologi, bukan pengambilan kebijakan dalam pengadaan Chromebook.

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 12/5/2026.

Sedangkan pertimbangkan memberatkan, Ibam tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, kata dia, perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Apalagi kata hakim, perbuatan tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada kerugian keuangan negara dan membuat pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia terhambat.

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa Ibam telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Namun, putusan tersebut tidak bulat karena ada dua hakim anggota yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Eryusman dan Andi Saputra.

Keduanya memandang Ibam seharusnya tidak divonis bersalah karena unsur delik yang didakwakan jaksa tidak terpenuhi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi