Senin, 11 Mei 2026
Menu

BPKP Sebut Kerugian Negara di Kasus Duta Palma Rp4,7 T dan US$7,8 Juta

Redaksi
Sejumlah ahli dihadirkan jaksa dalam kasus korporasi PT Duta Palma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah ahli dihadirkan jaksa dalam kasus korporasi PT Duta Palma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Anjaz Rustamaji Pratama mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi PT Duta Palma sebesar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8/5/2026.

Mulanya, penuntut umum menanyakan metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP pada kasus ini. Anjaz menjawab bahwa metode tersebut dihitung dari identifikasi fakta-fakta dan kondisi di lapangan yang tidak sejalan dengan peraturan.

“Setelah itu, dari kondisi tersebut kami coba mengidentifikasi atas pelanggaran tersebut apakah ada hak negara yang kemudian tidak diterima negara atau apakah timbul kewajiban bagi negara,” katanya di ruang sidang.

Ia dan timnya menemukan adanya fakta lapangan yang tidak sejalan dengan aturan. Lalu, timnya melakukan identifikasi hak negara yang tidak diterima, kemudian melakukan proses audit sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).

“Bahwa di sini kami, pendekatan PNBP yang kami lakukan adalah pendekatan penghitungan adalah pendekatan hak. Hak negara yang melekat, hak negara yang seharusnya diterima. Itu untuk komponen dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, sewa, keempat komponen tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk pendekatan pemulihan atau recovery cost, kata dia, mengacu pada nilai yang dihitung oleh ahli kerusakan lingkungan.

Lalu, jaksa menanyakan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini dengna membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Anjaz mengatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta akibat dari sejumlah korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

“Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam rupiah, Rp4.798.706.951.640,00. Kemudian yang dalam mata uang US dolar 7.885.857,36 sen,” ujarnya.

Ia lantas merincikan total kerugian tersebut dari masing-masing perusahaan, yakni PT Panca Agro Lestari Rp522 miliar dan US$1,5 juta; PT Palma Satu Rp1,4 triliun dan US$3,2 juta. Kemudian untuk PT Banyu Bening Utama Rp919 miliar; PT Seberida Subur Rp716 miliar; dan PT Kencana Amal Tani Rp1,2 triliun.

Anjaz mengatakan nilai US dolar itu merupakan perhitungan dana untuk reboisasi. Ia mengatakan, perhitungan dilakukan dengan mata uang asing sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Auditor BPKP tersebut memastikan, perhitungan kerugian keuangan negara ini telah memenuhi prinsip nyata dan pasti.

“Iya, telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. Bisa saya jelaskan pemenuhan unsur nyata bahwa nyata bahwa dana reboisasi, dana provisi sumber daya hutan, denda dan kompensasi itu belum diterima oleh negara, itu dengan dukungan keterangan dari Adimuka tadi itu dia ada konfirmasi bahwa dari Kementerian Kehutanan belum pernah menerima penyetoran uang tersebut,” katanya.

Adapun Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Harli menyebut bahwa mereka akan diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) diwakili oleh Surya Darmadi.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi