Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Mahfud MD Soroti Pernyataan Hakim Militer di Sidang Aktivis KontraS Andrie Yunus

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | YouTube YouTube Dilmil Jakarta
Sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | YouTube YouTube Dilmil Jakarta
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti pernyataan hakim militer di Pengadilan Militer Jakarta dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh sekelompok tentara ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang viral di media sosial.

Dalam potongan video persidangan yang diunggah oleh Mahfud, hakim bertanya kepada para terdakwa alasan menggunakan tumbler atau botol minuman sebagai tempat cairan pembersih karat dan aki mobil yang disiram ke Andrie.

“‘Kenapa milih tumbler?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam cuplikan rekaman video sidang penyiraman air keras itu.

“Kalau pakai Aqua (botol kemasan air mineral) misalnya, kenapa enggak pakai Aqua?” tanya hakim lagi.

“Tidak ada di botol Aqua di mes,” jawab terdakwa.

Dalam potongan video itu memperlihatkan hakim mengatakan “Lubang (tumblr) kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh’ masa pakai tumblr yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah,” ujar Hakim.

Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengikuti jalan persidangan. Namun, ia mempertanyakan apakah hakim benar menyampaikan pernyataan dalam cuplikan rekaman video yang dia unggah tersebut.

“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat nonton sidangnya. Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan: Duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” ujar Mahfud dikutip dari cuitan di akun X, Jumat, 8/5/2026.

Tetapi, menurutnya, bisa saja hakim ingin menguji keterangan para terdakwa.

Namun, Mahfud menilai bahwa hakim tidak perlu sampai berkata seperti itu.

“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, ‘Keteranganmu bohong, masak pakai tumbler. Tak mungkinlah. Harusnya, kan begini kalau mau praktis’. Namun, itu kan tak perlu didramakan oleh hakim. Kan, cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tak masuk akal, selesai,” tambahnya.

Sebagai informasi, empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

Mereka adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan, alasan terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan aksi Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Termasuk mengenai tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 Ayat Subsider Pasal 468 Ayat 1 lebih subsider Pasal 467 Ayat 1 Juncto Ayat 2 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. *