Senin, 25 Mei 2026
Menu

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Aliran Uang Non Teknis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Redaksi
Mantan Menaker Ida Fauziyah | Dok. Kemnaker
Mantan Menaker Ida Fauziyah | Dok. Kemnaker
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut menerima aliran uang non teknis hingga ratusan juta di tiap tahunnya dari kasus pemerasan seritifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Uang tersebut salah satunya digunakan untuk kebutuah pemilihan legislatif (Pileg) 2024 kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh ‘Sultan’ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6/5/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan penggunaan uang non teknis yang diterima Irvian selama dirinya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pembinaan Pengawasan K3 Kemnaker. Total uang non teknis yang ia terima sebesar Rp58 miliar.

Bobby mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah dari Mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker Hery Sutanto untuk membiayai Pileg Ida Fauziyah di Dapil II Jakarta.

“Pada 2024, saya juga diminta oleh Pak Hery untuk meng-cover kegiatan di dapil Bu Menteri di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat,” jawabnya di ruang sidang.

Jaksa lantas menanyakan berapa banyak kegiatan yang dibiayai dari uang non teknis tersebut. Bobby menjawab bahwa ia turut membiayai sebesar Rp200 juta untuk tiga sampai lima kegiatan per-tahun.

“Masing-masing sekitar Rp200 juta per kegiatan, total sekitar 4–5 kegiatan per tahun,” jawabnya.

Selain itu, kata dia, uang tersebut juga digunakan untuk membaya blangko di direktoratnya sebesar Rp200 juta perbulan. Ia juga turut membiayai kegiatan dinas dalam kota sebesar Rp150 juta dan dinas luar kota sebesar Rp200 juta per kegiatan.

Dari total Rp58 miliar uang non teknis yang ia terima dari kasus pemerasan sertifikasi K3, Bobby mengaku hanya mendapat Rp8 miliar.

“Setelah dipotong untuk atasan dan operasional kantor, berapa total uang yang Saudara nikmati secara pribadi?” tanya jaksa.

“Sekitar Rp8 miliar, pak. Sudah termasuk uang tunai dan aset-aset yang saya beli,” jawabnya.

Sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro bersama dengan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp 6,5 miliar.

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi