Buntut Kasus dengan JK, Ade Armando Mundur dari PSI
FORUM KEADILAN – Pegiat media sosial Ade Armando mengumumkan mundur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan ini diambil lantaran dirinya terjerat kasus hukum dengan Jusuf Kalla (JK) dalam dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.
“Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI ya,” ungkap Ade dalam konferensi pers di DPP PSI, Selasa, 5/5/2026.
Ade mengaku tidak ingin kasus hukumnya tersebut berdampak pada partainya. Menurutnya, kasus hukum kali ini sudah terlalu jauh menyeret PSI dan dapat berdampak pada elektabilitas partai pada Pemilu 2029.
“Kali ini suasananya agak beda ya. Kayaknya untuk pertama kalinya nih saya itu, kasus saya dilaporkan dengan cara yang apa, masif ya. Misalnya saja ada 40 organisasi Islam atau tokoh di bawah Pak Din Syamsuddin kalau enggak salah, itu datang ke polisi dan melaporkan saya,” jelas Ade.
Dirinya mengaku bahwa kasus hukumnya memang bukanlah hal baru. Akan tetapi kali ini, serangan terhadap PSI tidak lagi dapat ditoleransi. Kasus ini pun secara tak langsung melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade kemudian mengaku tidak keberatan apabila dipertemukan dengan JK untuk berbicara terkait kasus tersebut. Dirinya juga tidak masalah untuk meminta maaf kepada umat Islam dan Kristen atas tuduhan penistaan agama.
“Kalau saya dipertemukan dengan Pak JK saya juga mau ya. Atau saya harus minta maaf sama masyarakat umat Islam misalnya atau umat Kristen, saya bersedia tapi saya akan mengatakan saya tidak pernah loh mengadu domba, saya tidak pernah menghina agama. Tapi itu terus diulang,” tutur Ade.
Walaupun demikian, dirinya menegaskan bahwa keputusannya ini bukan karena dia tengah bermasalah dengan PSI. Namun, justru langkah ini diambil untuk melindungi partai tersebut.
“Seperti orang-orang akan mempersulit kerja PSI berikutnya untuk memperjuangkan partai di berbagai tempat gitu ya, menjelang, bukan menjelang, nanti menuju pemilu 2029,” kata dia.
Diketahui, perwakilan dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 4/5 sekitar pukul 13.35 WIB untuk melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya atau Abu Janda, dan Grace Natalie.
Juru bicara pelaporan Saefullah Hamid mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena ketiganya diduga telah menyampaikan pernyataan dalam video maupun podcast yang dinilai mengandung unsur tindak pidana.
Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang kemudian dibahas dalam sejumlah konten.
“Kami hari ini berwakil sekitar 40 ormas Islam datang untuk membuat laporan Kepolisian terhadap Saudara Ade Armando, Saudara Permadi Arya, dan Saudari Grace Natalie,” ujar Saefullah di Bareskrim Polri, Senin, 4/5.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ketiga terlapor dianggap telah membangun framing tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Aliansi tersebut menilai, konten yang disampaikan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Saefullah menyebut, pernyataan dalam podcast tersebut dinilai telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. Ia menilai, dampak dari konten tersebut memicu reaksi negatif, khususnya dari kalangan umat Kristiani.
“Dampak dari podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap JK telah menistakan agama Kristen,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya menilai anggapan tersebut tidak benar.
“Padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” lanjutnya.
Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian guna menjaga stabilitas dan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.*
