Bacakan Duplik, Eks Direktur Gas Pertamina Mengaku Dikriminalisasi di Kasus LNG
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Hari menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal memahami isu substantif, hingga tidak menguasai portofolio bisnis LNG.
“Perkara ini adalah rekayasa kriminalisasi. Gabungan dari tiga cacat di atas, kegagalan merespon susbtansi, cacat logika, dan ketidakpahaman bisnis LNG Portofolio hanya dapat ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27/4/2026.
Ia mengklaim bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya aliran dana suap atau gratifikasi terhadap dirinya. Hari juga mengatakan, eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ataupun Corpus Christi tidak diperkaya secara hukum.
Hari menegaskan bahwa kerugian negara yang terjadi pada tahun 2020-2021 bukan karena dirinya, melainkan adanya pandemi Covid-19.
“Kerugian 2020-2021 terjadi dalam kondisi force majeure pandemi Covid-19 akibat aksi korporasi Direksi 2019-2021 yang sama sekali tidak melibatkan saya,” ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pertamina juga mendapatkan keuntungan sebesar US$97,6 juta pada tahun 2024 dari kontrak LNG. Selain itu kata dia, laporan hasil perhitungan kerugian negara milik jaksa dianggap cacat formil.
Dalam persidangan, Hari juga mengaku telah dikriminalisasi sejak dirinya masih menjadi saksi hingga saat dirinya mulai diadili di pengadilan.
“Saya telah mengalami pencekalan berulang hingga 2,5 tahun, rumah kediaman digeledah sejak masih berstatus saksi, dan kriminalisasi ini telah membuat saya kehilangan jabatan dan pekerjaan di berbagai Perusahaan, jauh sebelum ada putusan pengadilan,” katanya.
“Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta agar majelis hakim menerima duplik yang ia ajukan dan menolak replik jaksa atas tanggapan nota pembelaannya.
Hari meminta agar Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah sebagaimana surat dakwaan sekaligus tuntutan penuntut umum dan juga memulihkan harkat martabatnya.
Adapun dalam kasus ini, jaksa menuntut Hari Karyuliarto selama 6,5 tahun pidana dan Yenni Andayani dituntut selama 5,5 tahun penjara. Keduanya disebut memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari AS.
Atas tindakan tersebut, jaksa menilai, terdapat kerugian negara sebesar US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
