Senin, 27 April 2026
Menu

Desak Penutupan Daycare Little Aresha, DPR Minta Pelaku Kekerasan Anak Diproses Hukum

Redaksi
Anak-anak di daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta | Ist
Anak-anak di daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni, menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare bernama Little Aresha di Yogyakarta. Ia meminta agar pihak pengelola bertanggung jawab penuh atas dugaan tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan tersebut.

Sahroni menegaskan, aparat Kepolisian harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih bayi yang dititipkan di fasilitas penitipan, merupakan perbuatan yang sangat tragis dan tidak dapat ditoleransi.

“Pemilik harus bertanggung jawab dan polisi harus menindak tegas apa yang telah dilakukan. Ini sungguh tragis dan tidak berperikemanusiaan,” katanya kepada wartawan, Senin, 27/4/2026.

Ia juga mendesak agar daycare tersebut segera ditutup dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara pidana. Sahroni menolak adanya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam kasus ini karena dinilai terlalu keji untuk diselesaikan di luar jalur hukum.

“Itu daycare wajib langsung ditutup. Para pihak yang bertanggung jawab harus ditindak pidana, tidak boleh ada RJ karena ini sangat keji dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni meminta Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan atau tempat penitipan anak serupa guna memastikan legalitas dan kelayakannya. Ia menekankan, lembaga yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar harus segera disegel dan ditutup permanen.

“Yayasan-yayasan serupa segera diperiksa keabsahannya. Kalau tidak ada izin dan tidak layak, segera segel dan tutup permanen,” pungkasnya.

Adapun tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Yogyakarta menggerebek daycare itu pada Jumat, 24/4 sore.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan dikarenakan karena ada dugaan pengelola daycare yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan.

“Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Diketahui, orang tua anak yang merupakan saksi mata, Noorman, mengaku sempat diperlihatkan video oleh pihak Kepolisian saat proses penggerebekan berlangsung. Dari video tersebut, ia mengatakan bahwa terlihat kondisi anak-anak yang dinilai tidak manusiawi.

“Itu saya dilihatin videonya dari pihak kepolisian, pas posisi penggerebekan. Ternyata anak-anak itu diperlakukan tidak manusiawi selama dititipkan di sana,” katanya.

Di samping itu, Sri (63), warga Kotagede, mengaku cucunya yang berusia empat tahun pernah dikunci di kamar mandi oleh pengasuh daycare Little Aresha.

“Terus dia (cucu) katanya dimasukkan ke kamar mandi, dikunci di kamar mandi. ‘aku main enggak boleh, enggak boleh main. Terus aku dikunci di kamar mandi’,” bebernya.

Sri juga sempat melihat kondisi pipi cucunya memerah saat dijemput. Tetapi, dirinya mengaku tidak mengetahui penyebab pasti karena cucunya enggan bercerita lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa cucunya sudah dititipkan di daycare itu selama sekitar satu tahun dengan durasi dari pagi hingga sore hari. Selama ini, dirinya tidak menaruh curiga karena pengasuh terlihat ramah saat bertemu langsung.

“Kalau ketemu baik sekali, tidak kelihatan ada apa-apa. Tapi ya saya kesal sekali kalau itu benar. Masa anak cucu saya diperlakukan begitu,” tegasnya.

Kompol Riski Adrian mengatakan jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di daycare Little Aresha mencapai 53 anak.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman sehingga data korban masih bisa terus bertambah.

“Kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. By data ya,” kata Adrian.

Adrian mengatakan bahwa saat penggerebekan petugas melihat perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan pengelola. Perlakuan tidak manusiawi, lanjutnya, dengan mengingkat tangan dan kaki anak-anak.

“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya.

“Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan,” sambungnya.

Adrian menambahkan, dalam proses penggerebekan tersebut pihaknya juga menangkap total 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan hingga satu orang petugas keamanan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan bahwa dari puluhan yang ditangkap, 13 orang yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara pada Sabtu, 25/4 kemarin.

“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujarnya saat ditemui di GOR Amongrogo, Yogyakarta.*

Laporan oleh: Novia Suhari