Rabu, 22 April 2026
Menu

PT Jakarta Perberat Vonis Legal Wilmar Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO

Redaksi
Logo Wilmar Group | Ist
Logo Wilmar Group | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafe’i menjadi delapan tahun pidana penjara dalam kasus suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

Adapun putusan banding tersebut diputus oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dan Edi Hasmi dan Sondang Marpaung sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diputus pada Senin, 20/4/2026.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Syafe’i tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,” dikutip dalam amar putusan, Rabu, 22/4.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis banding menegaskan bahwa Syafe’i tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Pengadilan Tingkat Pertama menjauhkan vonis selama enam tahun kepada Legal Wilmar Group Muhammad Syafe’i. Selain itu, ia juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Syafe’i terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana suap kepada para hakim sejumlah Rp60 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas di kasus CPO.

Dalam kasus ini, Syafe’i memberikan uang kepada dua advokat, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. Uang tersebut setelahnya diberikan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan, dan tiga Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom sebesar US$2.500.000 atau sebesar Rp40 miliar.

Adapun uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni pada pemberian pertama sebesar US$500.000 atau setara dengan Rp8 miliar, di mana Arif memperoleh US$3.300.000, Wahyu memperoleh US$600.000, Djuyamto memperoleh US$1.700.000, serta Agam dan Ali masing-masing memperoleh US$1.100.000.

Sedangkan pemberian kedua diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar US$2.000.000 atau sebesar Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap, di mana Arif memperoleh pecahan US$ senilai Rp12,4 miliar; Wahyu mendapat US$100.000 atau senilai Rp1,6 miliar; Djuyamto memperoleh pecahan US$ senilai Rp7,8 miliar. Sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh pecahan US$ senilai Rp5,1 miliar.

Total yang di dapatkan para hakim melalui suap vonis lepas yang diberikan Marcella dkk ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa Korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi