Jumat, 17 April 2026
Menu

Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, UU Perjanjian Internasional Diuji ke MK

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto dalam Inaugural Meeting Board of Peace yang digelar di Donald Trump United States Institute of Peace, Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19/2/2026 | Dok. BPMI Setpres/Cahyo
Presiden Prabowo Subianto dalam Inaugural Meeting Board of Peace yang digelar di Donald Trump United States Institute of Peace, Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19/2/2026 | Dok. BPMI Setpres/Cahyo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Undang-Undang Perjanjian Internasional digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BOP) tanpa adanya persetujuan dari DPR.

Para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar pemerintah diharuskan mengajukan persetujuan ke DPR paling lama tiga bulan setelah menandatangani perjanjian internasional.

Hal tersebut tertuang dalam permohonan perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Saiman, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan dua perseorangan WNI Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.

Mereka menguji konstitusionalitas norma Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam permohonannya, para Pemohon menyoroti bergabungnya Indonesia ke dalam BoP tanpa persetujuan DPR.

“Pemohon mendalilkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian internasional seperti pembentukan dan keanggotaan Board of Peace mutlak harus ditafsirkan sebagai perjanjian yang wajib mendapat persetujuan DPR,” tulis Pemohon dikutip Jumat, 17/4/2026.

Bergabungnya Indonesia ke BoP juga disebut mereduksi kedaulatan negara karena adanya struktur pengambilan keputusan yang tidak seimbang, di mana hanya ketua forum yang memiliki kekuatan absolut, seperti halnya hak veto.

“Menyerahkan diri pada struktur asimetris ini berpotensi mereduksi kedaulatan negara dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif. Oleh karenanya, pengawasan DPR mutlak diperlukan untuk mencegah penggadaian posisi politik Indonesia,” katanya.

Dampak lain yang disoroti ialah terbebaninya keuangan negara karena harus membayar iuran keanggotaan sebesar US$1 miliar atau setara Rp17 triliun.

Para Pemohon juga menegaskan bahwa perjanjian internasional yang berdampak pada masyarakat, terutama yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR sebagaimana dalam mandat Pasal 11 ayat 2 UUD 1945.

“Persetujuan ini bukanlah formalitas, melainkan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Ratifikasi harus transparan; jika dilakukan secara diam-diam melalui executive agreement, maka hal itu adalah penyelundupan hukum konstitusi,” katanya.

Menurut para Pemohon, jika MK mengabulkan permohonan mereka, maka perjanjian internasional lain serupa BoP mengharuskan pemerintah membawa draf perjanjian tersebut ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Tidak adanya batasan waktu pengajuan persetujuan ke DPR dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kesewenang-wenangan. Untuk itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk menetapkan batas waktu maksimal selama tiga bulan.

“Batas waktu tiga bulan ini merupakan analogi hukum yang selaras dan proporsional dengan batas waktu pengujian Perppu oleh DPR, yang mana dalam waktu persidangan berikutnya (kuartal/tiga bulan) suatu tindakan sepihak eksekutif harus segera dipertanggungjawabkan dan mendapat pengesahan legislatif,” tambahnya.

Menurut Pemohon, jika pemerintah dibebaskan dalam mengambil kebijakan yang spekulatif dalam menandatangani perjanjian serupa Board of Peace yang mengeluarkan keuangan negara Rp17 triliun dinilai sebagai bentuk efisiensi semu dan manipulatif.

Selain itu, kata mereka, Jika DPR di kemudian hari menolak perjanjian tersebut karena tidak dilibatkan sejak awal, negara berpotensi terjebak dalam krisis konstitusional yang menguras energi, waktu, dan reputasi bangsa.

Para Pemohon lantas meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan mereka demi mewujudkan kepastian hukum yang adil.

“Dengan adanya putusan Mahkamah yang menetapkan bahwa perjanjian berkarakteristik Board of Peace (berdampak kedaulatan dan membebani iuran masif) mutlak harus dengan persetujuan DPR, maka ke depannya Pemerintah akan bekerja jauh lebih efisien,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi