Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Delpedro Cs Kandas di MK
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim terkait Pasal Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. MK menilai, para Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum di kasus tersebut.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 93/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 246, 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis, 16/4/2026.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa Delpedro dan Muzaffar tidak menguraikan secara jelas kedudukan hukum dalam pengujian perkara tersebut.
Selain itu, MK juga mengatakan bahwa rumusan petitum atau permintaan angka 2 permohonan para Pemohon kepada Mahkamah tidak lazim. Apalagi, kata MK, model petitum tersebut sulit dipahami oleh Mahkamah.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili perkara permohonan Pemohon, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.
Adapun sejumlah Pasal yang diuji ialah Pasal 246, 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 KUHP terkait penghasutan dna penyebaran berita bohong.
Mereka menilai, pasal tersebut juga digunakan untuk menjerat dirinya dan sejumlah peserta demonstrasi pada Agustus lalu. Saat ini keduanya sudah mendapatkan vonis bebas dalam kasus tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
