Kamis, 16 April 2026
Menu

Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK ke Polda Metro Jaya Tidak Tepat

Redaksi
Faizal Assegaf di Gedung KPK C-I, Jakarta, Rabu, 15/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Faizal Assegaf di Gedung KPK C-I, Jakarta, Rabu, 15/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aktivis Siaga 98 Hasanuddin menilai, langkah Faizal Assegaf yang melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik sebagai tindakan yang tidak tepat.

Menurut Hasanuddin, laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan kecil kemungkinan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami menilai langkah hukum yang diambil Saudara Faizal Assegaf tidak tepat. Kami meyakini laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak akan ditindaklanjuti,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu, 15/4/2026.

Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Budi merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam proses penyidikan suatu perkara. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Menurut Hasanuddin, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus yang sedang berjalan, selama informasi yang disampaikan tetap berada dalam koridor hukum.

Lebih lanjut, ia menilai penggunaan istilah “dugaan” oleh pihak KPK menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap memedomani asas praduga tak bersalah. Selain itu, penggunaan istilah tersebut juga mencerminkan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Penggunaan istilah ‘dugaan’ menunjukkan bahwa KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata dia.

Berdasarkan hal itu, Hasanuddin berpandangan tidak terdapat unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan terbuka. Ia pun mengimbau Faizal Assegaf untuk bersikap kooperatif serta mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Saya mengimbau Saudara Faizal Assegaf untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik antara Faizal Assegaf dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mencuat usai KPK menyampaikan keterangan terkait dugaan pemberian fasilitas dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam keterangannya, Budi menyebut bahwa Faizal, yang diperiksa sebagai saksi, diduga menerima barang atau fasilitas yang berkaitan dengan salah satu tersangka. KPK juga mengungkap telah menyita sejumlah barang dari Faizal, antara lain perangkat elektronik. Merespons hal tersebut, Faizal membantah tudingan tersebut dan menyebut pernyataan KPK sebagai kebohongan serta bentuk penggiringan opini publik.

“Budi Prasetyo jelas-jelas melakukan penggiringan opini yang negatif, merugikan warga negara dengan menunggangi KPK,” ucap dia Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15/4.
Ia juga melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai, pernyataan Juru Bicara KPK tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas dan justru membangun persepsi yang merugikan dirinya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza