KPK Jelaskan Alasan Bolak-balik Periksa Travel Haji di Kasus Eks Menag Yaqut
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan berulang terhadap sejumlah biro travel haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami beragam praktik di lapangan terkait penjualan kuota haji khusus.
“Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang melakukan penjualan atau pengolahan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 16/4/2026.
Budi menjelaskan, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut.
Menurut dia, keuntungan tersebut diduga muncul dari praktik yang tidak sesuai aturan, termasuk kemungkinan adanya kerja sama antara biro travel dan pihak di Kementerian Agama (Kemenag) saat itu.
“Selain itu juga, kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut,” kata Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara dari dugaan keuntungan ilegal yang timbul dalam perkara ini.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
