Rabu, 15 April 2026
Menu

Dana Pendidikan Rp223 T untuk MBG, Pemerintah: Untuk Investasi Kualitas SDM

Redaksi
Kuasa Presiden, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 14/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa Presiden, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 14/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah mengatakan telah mengalokasikan sebanyak Rp223,6 triliun dari total anggaran dana pendidikan sebanyak Rp769,1 triliun yang juga merupakan total 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah mengklaim bahwa anggaran tersebut sebagai bentuk investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Keterangan itu disampaikan kuasa Presiden, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Program MBG merupakan langkah nyata sebagai investasi peningkatan kualitas SDM yang berdampak langsung pada peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta didik,” ucapnya di ruang sidang.

Ia mengatakan bahwa sebanyak Rp223,6 triliun dari 20 persen anggaran pendidikan digunakan untuk siswa sekolah dan madrasah.

Pemerintah beralasan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di mana pendidikan ditempatkan untuk pembinaan fisik dan kesehatan para murid.

“Secara filosofis program MBG sejalan dengan Undang-Undang Sisdiknas yang menempatkan pendidikan sebagai proses utuh pengembangan manusia, tidak semata pengajaran kognitif tapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter peserta didik,” ucapnya.

Di samping itu, pemerintah juga mengklaim bahwa program MBG berkontribusi besar untuk perekonomian Indonesia.

“Program MBG menciptakan permintaan pangan nasional dalam skala besar dan stabil setiap hari dengan melibatkan rantai usaha yang luas termasuk UMKM, petani, distributor pangan, pelaku logistik, dan penyedia makanan,” tambahnya.

Luky juga mengatakan bahwa program MBG turut mendukung dan menyediakan lapangan kerja dari berbagai sektor, mulai dari penyedia bahan baku, distribusi logistik, pengolahan pangan dan produksi pertanian.

Atas dasar hal tersebut, Pemerintah menyimpulkan bahwa program MBG memberikan manfaat secara sosial dan ekonomi bagi generasi penerus bangsa untuk menuju Indonesia Emas 2045.

“Pemerintah berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat program ini sebagai upaya jangka panjang pembangunan modal manusia atau human capital bangsa Indonesia yang produktif, sehat, dan terpelajar di masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Untuk itu, pemerintah meminta kepada Mahkamah agar menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi