Kamis, 16 April 2026
Menu

Singgung Putusan 90, Anwar Usman Bilang Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih

Redaksi
Eks Hakim MK Anwar Usman saat memberikan sambutan di wisuda purnabakti di Gedung MK, Senin, 13/4/2026 | Ist
Eks Hakim MK Anwar Usman saat memberikan sambutan di wisuda purnabakti di Gedung MK, Senin, 13/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Hakim Konstitusi Anwar Usman menyinggung putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ia juga mengatakan bahwa Gibran tidak mengucapkan terima kasih kepadanya.

Hal itu ia katakan usai acara prosesi wisuda purnabakti setelah ia resmi pensiun berkarir sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) selama 15 tahun.

“Ngga ada (terima kasih)! Sungguh! Lha karena memang tidak ada kaitan dengan Gibran,” katanya kepada wartawan, Senin, 13/4/2026.

Ia menjelaskan bahwa putusan 90 tersebut tidak dikhususkan untuk Gibran semata, melainkan kepada seluruh anak muda di Indonesia.

“Lho ngga, ngga, ngga itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa setiap putusan yang ia jatuhkan selalu berlandaskan pada kebenaran dan keadilan. Bahkan, ia juga menyinggung karirnya selama 40 tahun sebagai hakim dan tidak pernah sekalipun diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Anwar menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604 yang ia ajukan telah mengembalikan harkat dan martabatnya.

“Putusan PTUN, ya, itu sudah mengembalikan harkat dan martabat saya,” katanya.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 169 huruf q tentang Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini dikritik publik karena memberikan karpet merah kepada putra sulung Presidenke-7 RI  Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk melaju sebagai cawapres.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi