Minggu, 19 April 2026
Menu

Jadi Tersangka Baru Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, KPK Tahan Ajudan Abdul Wahid

Redaksi
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang berlangsung sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau saudara AW,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13/4/2026.

Kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT terhadap sejumlah pihak pada 3 November 2025.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli gubernur.

Dalam pengembangannya, penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta pihak terkait lainnya, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Hasilnya, peran Marjani diduga turut terkait dalam praktik pemerasan tersebut.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Marjani untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza