BPKP Tegaskan Ada Kerugian Negara Rp1,5 T di Kasus Chromebook Nadiem Makarim
FORUM KEADILAN – Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo menegaskan ada kerugian keuangan negara Rp1,5 triliun di dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada ahli soal pembayaran harga yang melebihi nilai wajar dan berakibat pada kerugian negara dalam kasus ini.
“Di dalam harga yang ditetapkan tersebut, tentu yang bisa dipertanggungjawabkan dalam perencanaan anggaran merupakan sekadar kelalaian administrasi, atau hal tersebut memang menjadi kausalitas terjadinya pembayaran harga yang melebihi nilai wajar, sehingga secara langsung timbulnya kerugian negara yang saudara hitung sebesar Rp1,5 triliun lebih?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 13/4/2026.
Dedy mengatakan bahwa penyimpangan yang ia temukan telah dilaporkan dalam laporan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa pengadaan tersebut melalui e-purchasing yang tidak mewajibkan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HSP).
“Sehingga anggaran tadilah yang menjadi batas tertinggi, menjadi ruang tertinggi untuk berapa batas uang yang keluar. Sehingga ketika anggaran tadi disusun secara tidak benar, maka di situ dapat mengakibatkan suatu kerugian keuangan negara,” jawabnya.
Jaksa lantas menanyakan rincian soal kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus Chromebook sejak tahun 2020-2022.
“Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami. Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar. Sehingga total dari tiga tahun tadi dari 2020, 2021, dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” tegasnya.
Dedy memastikan bahwa penghitungan kerugian negara tersebut telah dihitung berdasarkan bukti yang dirinya dan timnya peroleh. Ia juga menegaskan bahwa seorang auditor tidak boleh berasumsi.
“Ya, sesuai yang saya jelaskan tadi, jadi semua simpulan termasuk metode penghitungan, bahan yang kami gunakan menghitung tadi berdasarkan bukti. Bukti yang kami peroleh. Jadi tidak boleh seorang auditor itu membuat asumsi, nggak boleh pakai perasaan, harus berdasarkan bukti,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa seluruh perhitungan tersebut telah memiliki bukti yang memadai, mulai penghitungan data dari penyedia Chromebook hingga kertas kerjanya. Dedy kembali menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tersebut telah nyata dan pasti.
“Kemudian (kerugian negara) sudah nyata dan pasti, ya sudah nyata dan pasti karena kami juga mengambil data dari Kementerian Keuangan terkait dengan pencairan untuk pengadaan ini, termasuk alokasi di DAK (Dana Alokasi Khusus) itu besarnya seberapa, jumlahnya berapa itu semua bukan kami yang mengarang tapi berdasarkan bukti yang memang kami peroleh dari sumber-sumber yang kompeten gitu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
